Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gatot Brajamusti divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia terbukti bersalah atas kepemilikan satwa dilindungi dan kepemilikan tiga senjata api beserta ratusan amunisi.

Pembacaan vonis tidak dihadiri terdakwa karena sedang menjalani perawatan akibat stroke ringan. Gatot divonis satu tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 21 tentang Kepemilikan Satwa yang Dilindung.

Vonis tersebut merupakan ketiga kali bagi Gatot. Sebelumnya, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu divonis 10 tahun oleh PN Mataram atas kasus narkoba, serta divonis 9 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam kasus pencabulan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut