JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap-siap gajinya dipotong 15 persen per bulan karena pemerintah akan memberlakukan skema dana pensiun baru. Kebijakan ini akan dilaksanakan tahun depan.
Pemerintah akan menerapkan skema Fully-Funded dengan potongan iuran pensiun 15 persen per bulan. Sebelumnya pemerintah menerapkan skema pay as you go dengan potongan sebesar 4,75 persen dari gajinya.
Benefit yang diterima PNS dengan skema lama dianggap memberatkan APBN karena belanja pensiun di APBN 2016 mencapai Rp103 triliun dan tahun ini membengkak menjadi Rp107 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus menerus pada 2017 belanja pensiun APBN mencapai Rp248 triliun.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani