Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman membela diri. Kuasa Hukum mengatakan bahwa AKBP Arif mematahkan laptop berisi rekaman CCTV atas perintah Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Selatan Jumat (28/10/2022). Kuasa Hukum mengatakan AKBP Arif sempat terkejut ketika melihat Brigadir J ternyata masih hidup dalam rekaman tersebut.

Emosi Ferdy Sambo memuncak mengetahui AKBP Arif Turut menyaksikan rekaman CCTV tersebut. Sambo memarahi AKBP Arif dan memerintahkan untuk menghapus barang bukti.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut