Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirut PT Pertamina Karen Gustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dakwaan itu dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih. Jaksa menyebutkan Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. 

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut