JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus bom Jl MH Thamrin dan Kampung Melayu atas terdakwa Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Akhmad Jaini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya terdakwa Aman Abdurahman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Dia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam 9 tahun terakhir.
Aman didakwa dengan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Subsider Pasal 15 UU Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani