JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum
Setya Novanto (Setnov) Maqdir Ismail menilai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK tidak menyebutkan kliennya mengintervensi proyek e-KTP. Menurutnya, tidak ada keterangan saksi yang menyebut kliennya yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di parlemen dapat mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
Sidang lanjutan kasus
korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov menghadirkan saksi, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Mekeng, dan mantan anggota DPR RI Arief Wibowo.
Maqdir turut memberikan tanggapan atas sikap Nazaruddin yang mengaku lupa saat dicecar hakim terkait aliran uang proyek e-KTP yang diduga mengalir kepada Setnov. Menurutnya, apabila saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka keterangannya tidak dapat dipercaya.
Sementara itu, Setnov memilih enggan menanggapi keterangan Nazaruddin di persidangan. Dia terlihat menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke dalam mobil tahanan yang hendak membawanya ke KPK.
Dalam sidang tersebut, Setnov mengaku akan memaparkan keterangan terkait Mekeng dan Arief kepada penyidik KPK. Namun sejauh ini, kuasa hukumnya Maqdir Ismail menduga hal itu terkait Justice Collaborator yang sedang diusahakan oleh Setnov terkait korupsi e-KTP.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani