Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Penyebar Film Syur Mirip Syahrini Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan Umrah First Travel, kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sidang beragendakan memanggil saksi salah satunya adalah artis Syahrini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah 2 kali memanggil Syahrini. Namun artis Cetar Membahana ini tidak juga hadir. JPU akan memanggil untuk ketiga kalinya . Jika panggilan ketiga tidak hadir maka sesuai ketentuan akan di jemput paksa.

Sidang pada Rabu (21/3/2018) ini menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari tiga orang jamaah dan tujuh mantan karyawan First Travel.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp905,33 milliar dari lebih dari 60 ribu calon jemaah yang gagal diberangkatkan.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut