Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ayah Tega Lempar Balita ke Genangan Banjir di Bekasi, Kini Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak D, Mario Dandy ke majelis hakim di persidangan pada Selasa (12/7/2023) ini. Hal itu guna kepentingan pembelaan Mario.

Hakim lantas mempertanyakan waktu pemeriksaan itu dilakukan, yang mana Andreas menjawab bila memang diizinkan, pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan Psikiater guna meminta kesediaaan dan kepastian waktu pemeriksaan itu bisa dilakukan. Adapun Jaksa menyerahkan sepenuhnya persetujuan pemeriksaan Mario oleh psikiater pada majelis hakim.

Hakim menerangkan, manakala Kuasa Hukum Mario telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lapas tempat Mario di tahan bisa melakukan pemeriksaan psikiater tanpa disertai surat, hakim pun tak menpersoalkannya. Namun, bila dibutuhkan surat tentu Kuasa Hukum Mario harus mengajukan surat permohonan dahulu.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut