Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Korban Ceritakan Dugaan Penganiayaan Anak Bos Roti di Komisi III DPR: Dilempar Loyang Kue Hingga Kepala Bocor
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) ini.

Ahmad mebgatakan, restitusi wajib dibayarkan oleh pelaku. Meski restitusi baru bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak, sedangkan pelaku yang masuk kategori usia dewasa, beban restitusinya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain.

Dalam hukum pidana terdapat opsi lain jika dia tidak mampu membayar restitusi, yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara. Itu semua terjadi manakala dia tak memiliki harta benda untuk membayarkan restitusi.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut