Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Diminta Bayar Rugi Rp785 Juta
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:41:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Persidangan perdana Ustaz Yusuf Mansur diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada, Kamis (6/1/2022). Yusuf Manur digugat oleh 12 penggugat sekaligus korban cidera janji atas investasi bodong uang patungan usaha hotel, apartemen syahriah dan umrah.
Ichwan mengajak perwakilan penggugat yang berasal dari luar daerah. Ibu Lili dari Kota Boyolali, Jawa Tengah, Atika dari Garut, Jawa Barat, dan Eli dari kota Malang, Jawa Timur, hadir di persidangan.
Editor: Dani M Dahwilani