JAKARTA, iNews.id - Sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama, dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung singkat.
Dalam persidangan, pihak terpidana hanya menyerahkan berkas Peninjauan Kembali (PK) kepada majelis hakim, untuk memastikan bukti baru. Penyerahan tersebut diwakili oleh Mulyadi yang merupakan kuasa hukum Ahok.
Dalam persidangan, majelis hakim juga tidak memberikan tanggapan atas memori berkas karena dinilai belum adanya fakta baru. Dalam hal itu, Ahok mengajukan PK kasusnya pada 2 Februari 2018, dengan mengambil referensi putusan sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan kasus Ahok dengan Buni Yani berbeda. Dalam hal itu, JPU mengatakan Buni Yani terlibat Undang-Undang ITE, sementara Ahok terbelit kasus penodaan agama.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani