Sidang PK Saka Tatal, Jaksa: Novum Pemohon Bukan Bukti Baru
Senin, 29 Juli 2024 - 11:20:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal kembali digelar di PN Cirebon. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon memberikan tanggapan atas memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Editor: Wahyu Triyogo