JAKARTA, iNews.id - Jaksa termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menolak 10 novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).
Jaksa Gema Wahyudi menilai pemohon tak konsisten dan mengajukan novum yang hanya bersumber dari media sosial.
Sidang lanjutan peninjauan kembali yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, beragendakan pembacaan kontra memori dari termohon.
Jaksa sebelumnya telah mendengar dan menerima salinan novum yang diajukan dari pemohon membacakan tanggapannya.
Ganjar Pranowo Tampil Gagah dengan Outfit All Black di Resepsi Pernikahan Thariq dan Aaliyah
Sepuluh novum yang diajukan oleh pemohon ditanggapi oleh termohon. Dalam tanggapannya, termohon menolak seluruh novum yang diajukan pemohon. Novum yang dilengkapi dengan foto dan keterangan tambahan ditolak sepenuhnya oleh termohon.
Editor: Wahyu Triyogo