Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gibran Dampingi Gusti Bhre Blusukan ke Warga, Sinyal Dukungan di Pilwalkot Solo?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menolak 10 novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024). 

Jaksa Gema Wahyudi menilai pemohon tak konsisten dan mengajukan novum yang hanya bersumber dari media sosial.

Sidang lanjutan peninjauan kembali yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, beragendakan pembacaan kontra memori dari termohon. 

Jaksa sebelumnya telah mendengar dan menerima salinan novum yang diajukan dari pemohon membacakan tanggapannya. 

Sepuluh novum yang diajukan oleh pemohon ditanggapi oleh termohon. Dalam tanggapannya, termohon menolak seluruh novum yang diajukan pemohon. Novum yang dilengkapi dengan foto dan keterangan tambahan ditolak sepenuhnya oleh termohon.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut