Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Anak Yatim Berdarah Prancis, Enzo Lolos Catar Akmil & Diapresiasi Panglima TNI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasehat Hukum Asludin Hatjani menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Menurut dia, Jamaah Ashorut Daulah (JAD) yang sebelumnya dipimpin Aman Abdurrahman itu tidak menghimpun teroris melainkan sebagai wadah bagi orang orang yang siap berangkat ke Suriah untuk membantu pejuang khilafah di negara tersebut.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan jaksa menuntut majelis hakim agar membubarkan JAD karena dianggap terlibat aksi terorisme. Bahkan organisasi tersebut dinilai telah berafiliasi dengan jaringan teroris internasional seperti ISIS.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut