Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). Sidang kasus ujaran kebencian tersebut beragendakan pembacaan tuntutan.

Jaksa menilai Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Alfian, PKI kini telah menyusup ke berbagai lini di masyarakat.

Alfian dituntut dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia menanggapi santai tuntutan jaksa dan akan menjawabnya dalam pledoi, pada 2 Mei 2018.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut