JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018). Sidang kasus ujaran kebencian tersebut beragendakan pembacaan tuntutan.
Jaksa menilai Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Alfian, PKI kini telah menyusup ke berbagai lini di masyarakat.
Alfian dituntut dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia menanggapi santai tuntutan jaksa dan akan menjawabnya dalam pledoi, pada 2 Mei 2018.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani