MAKASSAR, iNews.id - Tiga pelaku pencurian sepeda motor dari satu kelompok yang sama di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus unit Opsnal Polsek Tamalanrea.
Ketiganya yakni Darto, Aco, dan Muh. N dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi usai mencoba kabur.
Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita 20 unit sepeda motor hasil curian. Motor tersebut belum sempat dijual ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, salah satunya Kabupaten Bulukumba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian.

Sindikat Curanmor Ditangkap di Kebayoran Baru, Transaksi di Parkiran Stasiun
Sementara modus operasi yang dijalankan dalam melancarkan aksinya dimulai dengan membuat kunci T.
Para pelaku mencuri sepeda motor sedikitnya dua unit dalam setiap harinya, dengan sasaran di rumah kos mahasiswa serta di sejumlah kampus yang ada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku Curanmor di Johar Baru Babak Belur Dihajar Warga Usai Tabrak Pengemudi Ojol
Editor: Wahyu Triyogo