Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03 Mahfud MD menyebut hak angket DPR untuk penyelidikan pelaksanaan suatu undang-undang tidak akan merubah keputusan KPU atau MK dan nantinya akan memiliki jalur hukum sendiri.

Mahfud menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Mahfud juga menegaskan, menerapkan hak angket merupakan ranah dari DPR RI dan partai politik.

Kontributor: Galih Wisma, Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut