Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : IJTI Inisiasi Gerakan Kolaboratif Literasi Media dan Informasi untuk Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menyoroti fenomena banjir iklan bernuansa pornografi di media massa. Dewan Pers menegaskan tidak segan untuk memanggil media yang masih menyediakan ruang untuk iklan bernuansa pornografi hingga merendahkan martabat manusia.

Iklan bernuansa pornografi dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Hal ini tersebut dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13. Hal tersebut juga dinilai sangat 'tricky' seolah konten padahal bukan konten berita.

Dewan Pers akan secara proaksi dan proaktif melakukan fungsi kontrol terhadap iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media saat ini. 

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut