PASURUAN, iNews.id - Fenomena sound horeg terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Terlebih, Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mendukung fatwa tersebut memastikan akan mengkaji fatwa haram untuk sound horeg ini. Sedangkan, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak berjanji akan memberikan solusi atas polemik ini.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram hukumnya. Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menyampaikan keputusan ini diambil bukan semata karena bisingnya suara, tetapi karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg.
Ponpes Besuk mendorong pemerintah daerah khususnya di Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan mengambil sikap tegas melarang pertunjukan sound horeg demi mencegah semakin meluasnya dampak negatif yang
ditimbulkan.
Merespon fatwa haram yang dikeluarkan Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung fatwa tersebut. Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menilai sound horeg lebih banyak mengandung mudharat ketimbang manfaat di tengah masyarakat. MUI Jatim melalui Komisi Fatwa akan membahas dan mengkaji fenomena sound horeg ini sebelum memutuskan fatwa.
Sementara itu, PBNU mendukung adanya fatwa haram untuk sound horeg karena dinilai telah meresahkan warga dan banyak mudaratnya. Pengurus besar Nahdlatul Ulama, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan, keberadaan sound horeg selain sudah meresahkan masyarakat juga mengganggu ketertiban umum.
Editor: Muhammad Sukardi