Syarat dan Kriteria Perjalanan yang Diperbolehkan selama Pandemi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:41:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah membatasi aktifitas perjalanan ke berbagai daerah.
Kendati demikian ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemi dengan syarat dan kriteria tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangkat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Dani M Dahwilani