Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Pemerintah Kembali Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari di Pulau Jawa dan Bali
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah membatasi aktifitas perjalanan ke berbagai daerah.

Kendati demikian ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemi dengan syarat dan kriteria tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangkat Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut