Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gempa 5,8 SR Lombok, Tewaskan 2 Wisatawan dan 1 Warga di Kaki Gunung Rinjani
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersedia menatapkan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Seperti apakah syarat-syarat penetapan status bencana nasional?

Penetapan bencana nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ayat 2 yang berisi penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan presiden (perpres). Selain itu, terjadi kelumpuhan atas seluruh sistem pemerintahan baik dinas ataupun vertikal.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut