Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Kamis (9/1/2025). Pemagaran laut ini dianggap sudah melanggar pengelolaan ruang laut. Selain itu, diduga pagar laut sepanjang 30 km ini tidak memiliki izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Ia menyebut langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut