Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

Tak Punya Kedudukan Hukum, Hakim Tolak Gugatan Irwandi Yusuf

Rabu, 26 September 2018 - 16:56:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Ketua Partai Nanggroe Aceh Yuni Eko Hariatna atas status tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Hakim mengatakan permohonan praperadilan tidak memenuhi unsur tentang kedudukan hukum atau legal standing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut dan memastikan penyidikkan kasus dugaan suap dana otonomi khusus yang menjerat Irwandi tetap dilanjutkan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut