Tak Punya Kedudukan Hukum, Hakim Tolak Gugatan Irwandi Yusuf
Rabu, 26 September 2018 - 16:56:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Ketua Partai Nanggroe Aceh Yuni Eko Hariatna atas status tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Hakim mengatakan permohonan praperadilan tidak memenuhi unsur tentang kedudukan hukum atau legal standing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut dan memastikan penyidikkan kasus dugaan suap dana otonomi khusus yang menjerat Irwandi tetap dilanjutkan.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani