Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:49:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf tak terima atas vonis tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Editor: Wahyu Triyogo