Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Tanam Ganja di Kamar Apartemen Tanah Abang, WNA asal AS Digerebek Polisi

Kamis, 07 Februari 2019 - 11:50:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Narkoba Mabes Polri menggerebek sebuah kamar apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Diduga kamar apartemen tersebut digunakan untuk budidaya ganja sintesis.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial LAC mengubah kamar nomor 1509 di lantai 15 menjadi laboratorium kecil. Dia membudidaya ganja sintetis dengan menggunakan sejumlah box konteiner sebagai wadah.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah membudidaya bibit ganja yang dibawanya dari AS sejak lima bulan lalu dan sudah satu kali panen. LAC mengaku mengetahui cara budidaya melalui media sosial.

Dari kamar LAC, petugas mendapati barang bukti empat box pot berisi puluhan tanaman ganja dengan tinggi 10-35 Cm, serta 131 gram ganja kering hasil panen siap edar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut