Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Optimistis Akan Bebas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran tata niaga timah Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Tangis Harvey pecah saat membahas istrinya, Sandra Dewi

Harvey menyatakan Sandra Dewi menjadi pihak yang paling dirugikan, namun istrinya tetap mensupport dirinya. Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar serta membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga Timah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut