Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dua Jurnalis di Labuhan Batu Dikeroyok Debt Collector saat Klarifikasi Penarikan Mobil
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka penarikan paksa mobil milik Elisabeth Clara Shinta dan melawan Bhabinkamtibmas Polsek Tebet yang videonya viral di media sosial. Tiga tersangka diantaranya adalah AWP, LW, dan JK. Sementara empat tersangka lainnya yang masih DPO yakni EJSS, BL, JM dan YH.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis KUHP. Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector.  
 
 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut