Tarik Paksa Mobil Selegram, 7 Orang Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 24 Februari 2023 - 11:05:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka penarikan paksa mobil milik Elisabeth Clara Shinta dan melawan Bhabinkamtibmas Polsek Tebet yang videonya viral di media sosial. Tiga tersangka diantaranya adalah AWP, LW, dan JK. Sementara empat tersangka lainnya yang masih DPO yakni EJSS, BL, JM dan YH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis KUHP. Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh debt collector.
Editor: Wahyu Triyogo