Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Modus Baru Teroris, Jaring Anak Lewat Game Online 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Anti-Teroris Nomor 15 Tahun 2003 yang diserahkan kepada pemerintah oleh DPR sudah berjalan selama 2 tahun. Namun, dalam perjalanannya tarik ulur perubahan terus terjadi.

Terdapat beberapa persoalan yang masih menjadi perdebatan, mengapa RUU Anti Teroris tersebut belum diundangkan. Mulai dari persoalan definisi, frasa "tujuan politik", hingga pelibatan TNI.

RUU Anti Teroris tersebut disinyalir menjadi kunci dan dasar bagi aparat untuk dapat mencegah dan menindak pelaku tindak teroris di Tanah Air.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera mengeluarkan Perppu jika RUU Teroris tak kunjung disahkan hingga Juni 2018. Sementara Menkopolhukam Wiranto yakin revisi dapat segera diundangkan dalam waktu singkat.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut