TRENGGALEK, iNews.id - Kepolisian Resort Trenggalek menetapkan tujuh anggota keluarga sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian orang tua.
Hingga kini, polisi menetapkan anak korban Rini Astuti dan tujuh anggota keluarga lainnya sebagai tersangka pembunuhan Tukinem. Selain Rini, tersangka lainnya adalah Jayadi Budi menantu korban, Jemintun adik kandung korban, Suyono adik ipar korban, Apriliani keponakan korban, Katenun dan Andris Prasetyo.
Selanjutnya, polisi berencana akan memeriksa kejiwaan para tersangka yang membunuh ibunya dengan cara dimasukkan air ke tubuhnya atau digelonggong.
Kejadian meninggalnya Tukinem bermula saat ketujuh pelaku melakukan sebuah ritual penyembuhan penyakit korban, di kediamannya. Dalam ritual, pelaku menggelonggong korban hingga tewas.
Dari keterangan pelaku Rini Astuti, pengobatan dilakukan sekaligus mengusir roh halus yang bersemayam di tubuh korban. Meski tidak menyebutkan dari mana dirinya mempelajari ritual tersebut, pelaku mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah ibunya sendiri.
Berdasarkan hasil autopsi tim Ahli Forensik RS Bhayangkara, Kediri, korban meninggal dunia karena tertutupnya saluran udara oleh air. Atas kejadian tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya selang air sepanjang 7 meter, 1 ekor ikan teri, 3 lembar kain, dan 1 potong celana pendek milik korban. Akibat perbuatannya, tujuh tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani