Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur saksi Ariyanto, pekerja harian lepas Propam Polri sekaligus anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hakim mengatakan, kesaksian Ariyanto di persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berubah-ubah atau tidak pasti. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut