JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan penjual sekaligus peracik minuman keras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai tersangka setelah miras oplosannya menyebabkan sejumlah korban meregang nyawa.
Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Depok meningkatkan status hukum terhadap penjual sekaligus peracik minuman keras di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka menggunakan kedok warung jamu dalam menjual miras oplosan sejak dua tahun lalu.
Tersangka pun dijerat pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang Pangan, izin edar serta KUHP Pasal 204 tentang menjual barang yang membahayakan nyawa seseorang.
Adapun kandungan miras yang diracik tersangka adalah ginseng dengan minuman soda dicampur alkohol murni dengan kadar 98 persen.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani