Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kesal Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Segalon!
Advertisement . Scroll to see content

Temukan Kelebihan Surat Suara, TPS di Kabupaten Jombang Terancam Pemungutan Ulang

Sabtu, 30 Juni 2018 - 16:49:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Rapat pleno yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kombang, Jawa Timur (Jatim) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jatim. Hal tersebut lantaran Panwaslu menemukan adanya kelebihan 25 surat suara yang tercoblos di salah satu TPS.

Panwaslu menjelaskan dalam pemungutan suara di TPS tersebut jumlah pemilih yang hadir sebanyak 308 orang. Namun, setelah dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara ternyata ada 333 lembar atau bertambah 25 lembar.

Berdasarkan peraturan KPU Pasal 59 Ayat 2 Huruf D apabila ditemukan satu orang pemilih menggunakan hak lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun TPS berbeda maka proses pemungutan suara di TPS tersebut harus diulang.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut