Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bongkar Mafia Tanah, Nusron Wahid:60 Persen Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa Riri Khasmita dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat. 

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Sementara lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut