Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - SO (45), seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Serang, Banten dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. SO kedapatan membawa 209 kilogram ganja jaringan Sumatera-Jawa siap diedarkan di wilayah Jakarta

SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta oleh seorang berinisial SL. Namun, sopir truk itu baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka

SO merupakan sopir truk yang biasa mengantar barang rute Medan-Pulau Jawa. SO mengaku tergiur dengan tawaran pengantaran narkotika ganja dengan upah sebesar Rp75 juta

SO ditangkap di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat watu, Serang, Banten, Minggu, 21 Agustus 2022. Pelaku saat itu tengah berhenti di sebuah outlet untuk mengisi e-toll

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal-pasal UU tentang Narkotika

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut