Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : 4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.

Reporter: Nur Khabibi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut