JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (21/3/2018), Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,5 miliar dan USD354.300 (total Rp11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.
Majelis hakim yang terdiri atas Hastoko, Mas'ud, Haryono, Sigit Binaji dan Titik Sansiwi juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Yudi Widiana selama 5 tahun.
Tak Peduli Hari Natal, Israel Terus Serang Gaza, Tepi Barat, Lebanon dan Suriah
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu Pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim menyatakan Yudi menerima uang suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang Rp4 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Aseng.
Uang itu diberikan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai program aspirasi Yudi.
Adapun Kurniawan adalah mantan staf honorer fraksi PKS di Komisi V. Pada April 2014, Kurniawan menyampaikan Aseng minta beberapa proyek.
Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp2,5 miliar dan USD354.300 atau sekitar Rp7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Yudi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp20 miliar yang sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.
Hingga saat ini, sudah sembilan orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama, antara lain mantan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani