JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan anggota DPR RI Eni Saragih sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan kantor pusat PLN.
Epstein Files: Informan FBI Yakin Jeffrey Epstein Agen Mossad
KPK menggelar OTT pada Jumat (13/7/2018). OTT dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, salah satunya rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Di sana, KPK menjemput anggota DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua Komisi VII DPR itu kemudian digiring ke Gedung KPK bersama 12 orang lainnya, termasuk suami Eni yang baru terpilih sebagai Bupati Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang Rp500 juta. Kemudian, dari total 13 orang yang menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Eni Saragih sebagai penerima suap dan seorang pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap.
Eni diduga menerima suap sebanyak empat kali, dengan nilai total Rp4,8 miliar. Suap diduga untuk memuluskan proyek pembangunan PLTU di Riau.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI sekaligus politisi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku prihatin dan menyerahkan kasus ini kepada KPK. Bamsoet menyatakan, Golkar masih menggodok sanksi yang akan diberikan kepada kadernya tersebut.
KPK sendiri masih mencari bukti-bukti baru. Salah satunya dengan menggeledah kediaman Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018). KPK menyita sejumlah dokumen dan rekaman CCTV.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani