MAKASSAR, iNews.id - Tujuh pengedar narkoba jenis sabu diciduk Satnarkoba Polrestabes Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari ketujuh tersangka, satu di antaranya merupakan oknum polisi berpangkat bripka yang bertindak sebagai pemodal.
Penangkapan berawal dari tiga tersangka di Losmen Samalona, Jalan Samalona, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket shabu, satu alat hisap, satu timbangan digital, lima kartu ATM dan lima telepon genggam.
Diketahui ketujuh tersangka tersebut diotaki salah satu napi di Lapas Bolangi. Akibat perbuatannya, keenam tersangka diancam hukuman 16 tahun penjara. Sementara satu oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini ditahan Propam Polrestabes Makassar.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani