Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Proses Sumpah Pocong Kasus Vina, Saka Tatal Dimandikan lalu Diikat seperti Jenazah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Enam terpidana kasus Vina dan Eky akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pekan depan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Dua saksi kunci telah disiapkan sebagai bukti baru, yang diyakini dapat mengungkap fakta sebenarnya dari kasus Vina.

Melalui kuasa hukumnya, para terpidana yaitu Eko Ramadhani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, dan Sudirman, telah melakukan berbagai persiapan untuk mengajukan PK di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon. Dua saksi baru, Ismail dan Adi, yang mengetahui persis kejadian malam itu, siap memberikan keterangan yang dapat membuktikan Vina dan Eky mengalami kecelakaan.

Saksi-saksi ini melihat langsung bagaimana Eky dan Vina terjatuh dari motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Mereka juga mendekati kedua korban yang terkapar di jalan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut