JAKARTA, iNews.id - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/ 3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Era Gus Dur, Ryas Rasyid mengingatkan, surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo berpotensi menjerumuskan kepala daerah menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dalam APBD 2018 tidak ada alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13. Perubahan dalam APBD hanya bisa dilakukan dengan sepersetujuan DPRD.
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah agar hati-hati dan tidak melakukan kesalahan dalam menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani