Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Gorontalo
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ajaran Aman tidak mengakui negara Indonesia ataupun pemerintahan yang sah. Mereka bahkan menganggap Indonesia adalah ajaran sesat sehingga tidak harus diikuti.

Dalam ajaranya, Aman menjelaskan kepolisian dan pemerintahan Indonesia sebagai musuh atau pihak yang kafir. Dia menegaskan bahwa pemerintahan tidak sah dan tidak diakui secara Islam.

Menurut Aman, kaum muslimin dianggap bebas untuk melawan aturan-aturan yang dibuat pemerintah. Kaum muslimin bebas melanggar aturan dengan dua syarat, yaitu tidak melakukan sesuatu yang dilarang syariat dan tidak menzalimi umat muslim lainnya.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut