Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf dalam pembacaan eksepsi menilai dakwaan JPU soal keributan klienya dengan korban Brigadir Joshua tidak lengkap. Sementara Jaksa Penuntut Umum menilai dalil yang disampaikan Kuat Maruf dalam eksepsinya menyesatkan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut