Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Persidangan Berikutnya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:46:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Hakim menyampaikan dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana.

JPU juga dinilai sudah memaparkan lokasi kejadian tindak pidana secara rinci. Setelah menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut