Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Persidangan Berikutnya
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:46:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Hakim menyampaikan dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan secara rinci waktu kejadian tindak pidana.
JPU juga dinilai sudah memaparkan lokasi kejadian tindak pidana secara rinci. Setelah menolak nota pembelaan Ferdy Sambo, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.
Editor: Wahyu Triyogo