Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat dan Timur Imbas Aksi Reuni 411
Advertisement . Scroll to see content

TOP 5, Perpanjangan Izin FPI dan Pengakuan Agnez Mo Bikin Heboh

Jumat, 29 November 2019 - 21:37:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang ditentukan Tim Pembinaan Lintas Kementerian sebagaimana informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi topik paling menyita perhatian pembaca iNews.id sepanjang sepekan ini. Selain itu, masih ada topik lainnya yang dirangkum dalam iNews.id TOP 5.

Posisi pertama TOP 5, ditempati pemberitaan soal perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang ditentukan Tim Pembinaan Lintas Kementerian. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tim tersebut berada di bawah komando Kementerian Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Kemenko Polhukam).

Posisi kedua, soal kabar hilangnya Ahmad Fauzi (39), Kepala Desa Batur terpilih, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia merupakan warga Muhammadiyah dan dikenal sebagai ustaz itu hilang pada sejak 12 November 2019 lalu. Rencananya, Ahmad Fauzi dilantik sebagai kades 11 Desember 2019 mendatang.

Kemudian, bangunan masjid megah di tengah kebun kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang viral, menempati posisi nomor tiga. Camat Bontolempangan Muslimin mengatakan, pekerja kopi dan masyarakat setempat memanfaatkan masjid itu untuk menunaikan salat lima waktu.

Sementara itu di posisi empat tertuju pada sosok penyanyi Agnez Mo. Dia membuat heboh setelah potongan video wawancaranya di Build Series by Yahoo tersebar di media sosial Twitter. Pasalnya dalam unggahan video wawancaranya itu, pelantun 'Tak Ada Logika' tersebut tidak memiliki darah Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut