JAKARTA, iNews.id - Di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum stabil, rencana pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan memicu kontroversi publik. Sorotan tajam diarahkan kepada para pimpinan dan anggota DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Adis Kadir dan Ahmad Muzani.
Adis Kadir membenarkan adanya anggaran tersebut, namun menegaskan bahwa itu bukanlah kenaikan gaji pokok. Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah ditiadakan. “Angka Rp50 juta itu wajar untuk rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat,” ujarnya.
AS Edarkan Draf Resolusi di PBB untuk Pembentukan Pasukan Keamanan Internasional Gaza
Menurut Adis, tunjangan tersebut hanya berlaku bagi anggota DPR biasa, sementara pimpinan tidak menerima karena sudah difasilitasi rumah dinas. Ia juga menyebut bahwa biaya sewa rumah atau kos di sekitar Senayan bisa mencapai Rp3 juta per hari, sehingga tunjangan Rp50 juta dinilai belum mencukupi.
Untuk membahas polemik ini lebih dalam, Sekjen FITRA Misbah Hasan dan anggota Komisi XII DPR RI Toto Darianto turut hadir dalam diskusi publik. Toto menegaskan bahwa tunjangan rumah bukan anggaran baru, melainkan sudah dianggarkan sejak awal masa jabatan. Ia juga menyebut bahwa banyak anggota DPR dari daerah belum memiliki rumah di Jakarta, termasuk dirinya yang sudah menjabat selama 20 tahun.
Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras
Namun, Misbah Hasan menilai tunjangan tersebut terlalu besar dan tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ia memaparkan bahwa jika dikalkulasi, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk 580 anggota DPR bisa mencapai Rp348 miliar per tahun, dan Rp1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan.
“Ini akan memperlebar kesenjangan antara wakil rakyat dan masyarakat,” ujar Misbah, mengutip data rasio gini Indonesia yang mencapai 0,375 per Maret 2025, dan bahkan lebih tinggi di wilayah perkotaan.
Komisi III DPR Setuju Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disahkan di Paripurna Besok
Selain tunjangan rumah, masyarakat juga menyoroti berbagai tunjangan lain yang diterima anggota DPR, seperti tunjangan beras, tunjangan anak dan istri, tunjangan komunikasi, serta subsidi pajak penghasilan (PPH 21). Misbah menyebut total tunjangan bisa mencapai Rp101 juta per bulan per anggota.
Pimpinan DPR soal Tunjangan Naik: Mungkin Menkeu Kasihan dengan Kawan-kawan
Yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme pemberian tunjangan rumah yang dilakukan secara langsung tanpa pelaporan penggunaan. “Karena diberikan secara langsung, uang itu bisa digunakan untuk apa saja, dan pertanggungjawabannya akan sulit,” tambah Misbah.
Toto menanggapi bahwa anggaran tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan sekretariat DPR, serta bukan merupakan dana pribadi anggota, melainkan fasilitas penunjang tugas-tugas kedewanan.
Editor: Komaruddin Bagja