Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gelar Razia Minuman Keras, Satpol PP Tangsel Sempat Adu Mulut dengan Pedagang
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap produksi minuman keras (miras) tradisional jenis ciu di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak dua ton ciu siap edar ditemukan dan rencananya diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap satu tersangka pembuat ciu berinisial PRW, yang diketahui tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tidak memperhatikan standar keamanan pangan. Diketahui tersangka telah beroperasi selama dua tahun bersama dengan empat karyawannya.

Di rumah tersebut, terdapat bahan baku dan alat untuk memproduksi ciu hingga pengemasan menggunakan botol air mineral untuk menyamarkan tetangga.

Botol ciu diedarkan dengan harga Rp11.000. Dalam sebulan, tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp118 juta atau setahun mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku campuran fermentasi minuman ciu sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar 133 kardus, botol kosong, dan alat fermentasi ciu.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut