Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Rabu, 12 April 2023 - 13:30:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
Editor: Wahyu Triyogo