Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jaksel merilis kasus penyalahgunaan narkotika atas nama pelaku RF atau IBS. Polisi menggrebek sebuah rumah kamis malam dan menemukan barang bukti narkoba

Di dalam rumah tersangka ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Pelaku IBS dibawa kantor, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafitamin. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika. Berikut video selengkapnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut