Video 2 Perempuan Penganiaya Lurah Cipete saat Razia Protokol Kesehatan Ditangkap
Selasa, 15 Desember 2020 - 19:38:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan berinisial RQ dan PK, pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Korban dianiaya di Kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat razia protokol kesehatan (prokes).
Motif kedua tersangka menganiaya Nurcahya lantaran tersinggung ditegur. RQ berperan memiting dan mencekik leher korban dan PK mencakar wajah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengatakan meski iba namun proses hukum harus terus berjalan.
Editor: Dani M Dahwilani