Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Korban Ceritakan Dugaan Penganiayaan Anak Bos Roti di Komisi III DPR: Dilempar Loyang Kue Hingga Kepala Bocor
Advertisement . Scroll to see content

Video 2 Perempuan Penganiaya Lurah Cipete saat Razia Protokol Kesehatan Ditangkap

Selasa, 15 Desember 2020 - 19:38:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan berinisial RQ dan PK, pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Korban dianiaya di Kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat razia protokol kesehatan (prokes).

Motif kedua tersangka menganiaya Nurcahya lantaran tersinggung ditegur. RQ berperan memiting dan mencekik leher korban dan PK mencakar wajah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengatakan meski iba namun proses hukum harus terus berjalan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut