Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi syarat utama bagi tenaga medis dalam menangani kasus virus corona (Covid-19). APD yang digunakan tenaga medis harus sesuai standar kesehatan dunia.

APD dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas cair atau udara, serta melindungi penggunanya dari penyebaran infeksi. Penggunaan APD juga harus sesuai pedoman yang telah ditetapkan sehingga bisa menjadi pelindung maksimal.

Penggunaan APD memiliki jenjang tertentu mulai dari tenaga kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga. Bagi tenaga medis di faskes tingkat tiga yang merawat pasien covid-19 wajib menggunakan APD lengkap seluruh tubuh

Video Edirtor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut